Total Tayangan Halaman

Senin, 01 Oktober 2012

7 Kebudayaan Asli Indonesia Diajukan Ke Unesco



Solo, 7 April - Upaya pelestarian kebudayaan warisan di Indonesia terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud). Upaya yang dilakukan di antaranya yakni dengan mengusulkan budaya asli Indonesia ke Unesco, agar diakui oleh dunia. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Windu Nuryanti menyatakan, pihaknya telah mengajukan tujuh kebudayaan asli Indonesia agar diakui Unesco.
Hal ini disampaikan Windu kepada wartawan sesaat sebelum membuka Seminar Nasional Seni Tayub Nusantara 2012 di Gedung Rektorat, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu (07/04/2012). Windu menambahkan, penentuan pengakuan oleh Unesco tersebut akan dilakukan dalam sidang Unesco yang digelar pada November 2012 mendatang. "Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan warisan budaya kita, diantaranya dengan mendaftarkan ke Unesco ini," katanya.
Tahun ini, pihaknya akan memperjuangkan kerajinan Noken, tas khas Papua agar diakui oleh Unesco. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan kain tenun khas Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Taman Mini Indonesia Indah, dan empat tari sakral dari Bali. "Tari sakral yang dimaksud yakni tarian yang ditarikan karena tujuan ritual dan bukan tontonan. Ada empat tarian dari Bali," katanya.
Dijelaskan Windu, saat ini ada 13 kesenian tradisional Indonesia yang sudah diakui Unesco sebagai warisan dunia, di antaranya Tari Saman dari Gayo Aceh. Untuk mekanisme pengusulannya, lanjut dia, setiap komunitas kesenian berhak mengajukan kesenian yang dinilai layak diakui sebagai kebudayaan warisan dunia kepada Kemendikbud, untuk ditindaklanjuti pengajuannya ke Unesco. "Seperti yang dilakukan Raja Dangdut, Rhoma Irama yang mengusulkan dangdut menjadi kebudayaan Indonesia ke Unesco," jelasnya.
Untuk menampung usulan dari masyarakat itulah pihaknya saat ini telah membentuk sebuah komite ahli yang beranggotakan 17 pakar dari berbagai bidang keilmuan. Komite inilah yang akan mengkaji kelayakan satu kesenian atau produk kebudayaan untuk ditetapkan sebagai budaya warisan Indonesia. "Untuk penetapannya kita tetapkan dengan surat keputusan menteri," jelasnya.
Namun, lanjutnya, khusus untuk pendataan bangunan warisan budaya pihaknya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi untuk melakukan pendataan dan penetapan. Sementara itu, di Kota Solo saat ini telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya untuk melakukan pendataan, pengkajian dan kemudian menetapkan bangunan-bangunan tersebut sebagai benda cagar budaya (BCB).
Anggota TACB Solo, Tundjung W Sutirta menjelaskan saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pengkajian atas 70 bangunan yang terdaftar dalam SK Walikota nomor 117 tahun 1992. "Kita fokus pada 70 bangunan yang ada di SK itu dulu," lanjutnya. Pihaknya juga lebih konsentrasi pada status BCB Eks Parik Es Saripetojo, Sriwedari dan Beteng Vastenberg. (Tn/Gs).

0 komentar:

Posting Komentar