Solo, 7 April - Upaya pelestarian kebudayaan warisan
di Indonesia terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
(Kemendikbud). Upaya yang dilakukan di antaranya yakni dengan
mengusulkan budaya asli Indonesia ke Unesco, agar diakui oleh dunia.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Windu Nuryanti
menyatakan, pihaknya telah mengajukan tujuh kebudayaan asli Indonesia
agar diakui Unesco.
Hal ini disampaikan Windu kepada wartawan sesaat sebelum membuka
Seminar Nasional Seni Tayub Nusantara 2012 di Gedung Rektorat,
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu (07/04/2012). Windu
menambahkan, penentuan pengakuan oleh Unesco tersebut akan dilakukan
dalam sidang Unesco yang digelar pada November 2012 mendatang. "Banyak
cara yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan warisan budaya kita,
diantaranya dengan mendaftarkan ke Unesco ini," katanya.
Tahun ini, pihaknya akan memperjuangkan kerajinan Noken, tas khas
Papua agar diakui oleh Unesco. Selain itu, pihaknya juga telah
mengajukan kain tenun khas Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Taman
Mini Indonesia Indah, dan empat tari sakral dari Bali. "Tari sakral
yang dimaksud yakni tarian yang ditarikan karena tujuan ritual dan bukan
tontonan. Ada empat tarian dari Bali," katanya.
Dijelaskan Windu, saat ini ada 13 kesenian tradisional Indonesia yang
sudah diakui Unesco sebagai warisan dunia, di antaranya Tari Saman dari
Gayo Aceh. Untuk mekanisme pengusulannya, lanjut dia, setiap komunitas
kesenian berhak mengajukan kesenian yang dinilai layak diakui sebagai
kebudayaan warisan dunia kepada Kemendikbud, untuk ditindaklanjuti
pengajuannya ke Unesco. "Seperti yang dilakukan Raja Dangdut, Rhoma
Irama yang mengusulkan dangdut menjadi kebudayaan Indonesia ke Unesco,"
jelasnya.
Untuk menampung usulan dari masyarakat itulah pihaknya saat ini telah
membentuk sebuah komite ahli yang beranggotakan 17 pakar dari berbagai
bidang keilmuan. Komite inilah yang akan mengkaji kelayakan satu
kesenian atau produk kebudayaan untuk ditetapkan sebagai budaya warisan
Indonesia. "Untuk penetapannya kita tetapkan dengan surat keputusan
menteri," jelasnya.
Namun, lanjutnya, khusus untuk pendataan bangunan warisan budaya
pihaknya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah maupun
pemerintah provinsi untuk melakukan pendataan dan penetapan. Sementara
itu, di Kota Solo saat ini telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya untuk
melakukan pendataan, pengkajian dan kemudian menetapkan
bangunan-bangunan tersebut sebagai benda cagar budaya (BCB).
Anggota TACB Solo, Tundjung W Sutirta menjelaskan saat ini pihaknya
tengah fokus melakukan pengkajian atas 70 bangunan yang terdaftar dalam
SK Walikota nomor 117 tahun 1992. "Kita fokus pada 70 bangunan yang ada
di SK itu dulu," lanjutnya. Pihaknya juga lebih konsentrasi pada status
BCB Eks Parik Es Saripetojo, Sriwedari dan Beteng Vastenberg. (Tn/Gs).
0 komentar:
Posting Komentar